RSS

SPIRIT - Salahkanku (1994)

Spirit band, sebuah band lawas yang setiap albumnya mempunyai corak musik yang berbeda, dan pada album ketiganya dengan tajuk 'Salahkanku' yang rilis pada tahun 1994 ini mempunyai genre musik rock. Terdiri atas Deddy Permana Sakti (Vocal), Kadek Rihardika (gitar), Edwin S (bass), Eramono Soekaryo (keyboard), Didiek SSS (Saxophone), dan Uce Hartono (drums), dimana Uce Hartono juga merupakan drummer dari group band Bayou, sound2 rock manis era 90an ditambah adanya sound saxophone membuat jadi sedikit ada sentuhan jazzy nya. Dirilis oleh ERA Production. Berdiri tahun 1985, dan Dewa Budjana pun pernah jadi member band ini.

  1. Salahkanku.
  2. Bayang Bayang Semu
  3. Masa Masa Bahagia
  4. Motor Cade
  5. Tawa
  6. Apa Yang Kau Cari
  7. Salahkanku
  8. Selamat Ulang Tahun

download Pictures, Images and Photos

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Armand Maulana - Kau Tetap Milik Ku (1993)


Pada kesempatan kali ini, infonya akan kami tuliskan sebuah prakata yang ada di sampul kasetnya, ditulis oleh Bens Leo dan Union Artist (Pengamat Musik Indonesia).
"Armand Maulana, sebuah nama lagi lahir dikancah showbiz rekaman ditengah kesepian vokalis cowok, Armand memang lahir tak hanya sebagai pembawa lagu, tapi sekaligus entertainer. ini sangat dimungkinkan karena latar belakangnya sebagai lead vokalis band SMA 5 Bandung yang jadi unggulan kontes Band Antar SLTA se Jawa 1988. Tak genap 2 tahun, nama Armand maulana telah mencorong dalam Lomba Cipta Lagu Perjuangan 90 sebagai "Penampil Terbaik". Dari sini lalu berkiprah di Festival Lagu Populer 91. Usai itu, Armand berkelana kepanggung - panggung. Antara lain menjadi bagian dari formasi Next Band. Ujung dari perjuangan panjangnya adalah memasuki jagad rekaman dan itu mulai di teken akhir 90. Rakaman yang nyaris "berulang tahun" ketiga ini menjanjikan rona baru dalam peta showbiz Nasional. bukan saja lantaran variasi lagunya yang ada unsur funk, pop rock atau musik beraransemen alternatif dan memasukkan unsur top 40. tapi juga lantaran teknik vocal Armand yang kian matang dengan ambitus (luas suara) yang lebar, artikulasi jelas dan penguasaan ragam jenis musik. Nama armand Maulana sangat mungkin buat melaju popules hanya waktu yang menentukan. Akhirnya, terimalah persembahan awal Armand maulana lewat calon tembang hitnya"Kau Tetap Milikku". yang ditulis Doddy Lesmana dan Aransemen oleh Raidy Noor.".

  1. Kau Tetap Milikku
  2. Jangan Tanyakan Lagi
  3. Julia
  4. Ku Tak Peduli
  5. Harapku
  6. Jenuh
  7. Day Bay Day
  8. Dia
  9.  Hilangkan Noda 
  10. Jangan Tanyakan Lagi (Extended Version)

download Pictures, Images and Photos

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

RAJAWALI - Album

Rajawali, band klasik rock Indonesia yang cadas, dimana biasanya band-band lain mengandalkan single hit yang kalem, tatapi untuk Rajawali ini beda, mereka mengeluarkan single yang bertempo cepat.

  1. Angkara
  2. Belenggu Misteri
  3. Danza
  4. Emosi Jaman
  5. Fenomena
  6. Kendala Dunia
  7. Kerinci
  8. Sapa Malam
  9. Kusadari
  10. Yang Hilang
  11.  Rajawali-Instrumental

Download Pictures, Images and Photos

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PAS Band Album 1994 - 2008

1. Four Through The Sap (1993) - download Pictures, Images and Photos
2. In (No) Sensation (1995) - download Pictures, Images and Photos
3. IndieVduality (1997) - download Pictures, Images and Photos
4. Psycho I.D (1998) - download Pictures, Images and Photos
5. Ketika (2001) - download Pictures, Images and Photos
6. PAS 2.0 (2003) - download Pictures, Images and Photos
7. Stairway to Seventh (2004) - download Pictures, Images and Photos
8. The Beast of PAS (2006) - download Pictures, Images and Photos
9. Romantic, Lies and Bleeding (2008) - download Pictures, Images and Photos


    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    Gigi - Album 2009




    Track List :
    1. Sumpah Mati
    2. Ya ya ya
    3. Cinta Lalu
    4. Munafik
    5. Restu Cinta
    6. Harga Kesetiaan
    7. Dan Sekarang
    8. Anugerah dari Cinta
    9. My Facebook
    DOWNLOAD Pictures, Images and Photos

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    Mig Of War by ardie_ao


    Download Pictures, Images and Photos

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    Peristiwa Rengasdengklok

    Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa dimulai dari "penculikan" yang dilakukan oleh sejumlah pemuda (a.l. Adam Malik dan Chaerul Saleh dari Menteng 31 terhadap Soekarno dan Hatta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.30. WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang, untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia,sampai dengan terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang kapan proklamasi akan dilaksanakan.
    Menghadapi desakan tersebut, Soekarno dan Hatta tetap tidak berubah pendirian. Sementara itu di Jakarta, Chairul dan kawan-kawan telah menyusun rencana untuk merebut kekuasaan. Tetapi apa yang telah direncanakan tidak berhasil dijalankan karena tidak semua anggota PETA mendukung rencana tersebut.
    Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia rencananya akan dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada hari Kamis, 16 Agustus 1945 di Rengasdengklok, di rumah Djiaw Kie Siong. Naskah teks proklamasi sudah ditulis di rumah itu. Bendera Merah Putih sudah dikibarkan para pejuang Rengasdengklok pada Rabu tanggal 15 Agustus, karena mereka tahu esok harinya Indonesia akan merdeka.
    Karena tidak mendapat berita dari Jakarta, maka Jusuf Kunto dikirim untuk berunding dengan pemuda-pemuda yang ada di Jakarta. Namun sesampainya di Jakarta, Kunto hanya menemui Mr. Achmad Soebardjo, kemudian Kunto dan Achmad Soebardjo ke Rangasdengklok untuk menjemput Soekarno, Hatta, Fatmawati dan Guntur. Achmad Soebardjo mengundang Bung Karno dan Hatta berangkat ke Jakarta untuk membacakan proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah malam rombongan tersebut sampai di Jakarta.
    Keesokan harinya, tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 pernyataan proklamasi dikumandangkan dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang "dipinjam" (tepatnya sebetulnya diambil) dari kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.

    Kamar peristirahatan Bung Karno di rumah Djiaw Kie Siong.
    Lokasi Bojong Tugu - Rengasdengklok

    Latar belakang

    Pada waktu itu Soekarno dan Moh. Hatta, tokoh-tokoh menginginkan agar proklamasi dilakukan melalui PPKI, sementara golongan pemuda menginginkan agar proklamasi dilakukan secepatnya tanpa melalui PPKI yang dianggap sebagai badan buatan Jepang. Selain itu, hal tersebut dilakukan agar Soekarno dan Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Para golongan pemuda khawatir apabila kemerdekaan yang sebenarnya merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia, menjadi seolah-olah merupakan pemberian dari Jepang.
    Sebelumnya golongan pemuda telah mengadakan suatu perundingan di salah satu lembaga bakteriologi di Pegangsaan Timur Jakarta, pada tanggal 15 Agustus. Dalam pertemuan ini diputuskan agar pelaksanaan kemerdekaan dilepaskan segala ikatan dan hubungan dengan janji kemerdekaan dari Jepang. Hasil keputusan disampaikan kepada Ir. Soekarno pada malam harinya tetapi ditolak Soekarno karena merasa bertanggung jawab sebagai ketua PPKI.

    Para Pemuda Pejuang di Rengasdengklok

    Beberapa orang pemuda yang terlibat dalam peristiwa Rengasdengklok ini antara lain:
    • Soekarni
    • Jusuf Kunto
    • Chaerul Saleh
    • Shodancho Singgih, perwira PETA dari Daidan I Jakarta sebagai pimpinan rombongan penculikan.
    • Shodancho Sulaiman
    • Chudancho Dr. Soetjipto
    • Chudancho Subeno sebagai pemimpin Cudan Rengasdengklok (setingkat kompi). Chudan Rengasdengklok memiliki 3 buah Shodan (setingkat pleton) yaitu Shodan 1 dipimpin Shodancho Suharjana, Shodan 2 dimpimpin Shodancho Oemar Bahsan dan Shodan 3 dipimpin Shodancho Affan.
    • Honbu (staf) yang dipimpin oleh Budancho Martono.

     


     


    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    ReDeX by bilz_gandr0ck



    Fitur :
    - Login 10 ids with winsock
    - Spy
    - Get List
    - List target N Lock target
    - Send text multi

    Download Pictures, Images and Photos

    code : Rengasdengklok

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    gandr0ck - Album Hilang [2008].mp3

    scrollingnotes Pictures, Images and Photos



    1. Bayangan Ku
    2. Dankdoetz
    3. Jangan Nodai Cinta
    4. Ku Akhiri
    5. Tak Bisa Bersama
    6. Terpana
    DOWNLOAD Pictures, Images and Photos

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    ZPY v3.0.1 [UPDATE]

     

    the_freezer wrote
    "Yang baru :
    * Window yang bisa diperleber/perkecil, sesuai dengan selera.
    * Progress bar saat login.
    * Ga ada lagi yang baru, fiturnya sama ajah kaya yg v3.0.0
    Yang dibenerin :
    - Refresh Text baru, yang kemaren mesti goyang kiri-kanan biar kelihatan sekarang
      udah bener.
    - Buffer yg dibenerin, jadi yg punya contact list bnyk, bisa trtampung semua.
    - Real Time Refresh List, Daftar user yang berada di room akan terus update jika ada
      yg keluar masuk ato kicked. asal spy nya ada di room itu.
    - banyak yang udah pak presiden freezer benerin"

    download Pictures, Images and Photos

    code : http://www.freezerland.org

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    NEVERMIND102 by cob4in



    Fitur :

    1. Autoleave
    2. Refresh list Or Room Detector = auto refresh List(CheckBox), kalo ada user masuk, keluar or kicked list langsung di refresh(note: Spy harus di dalam rum)
    3. Check Account
    4. Auto Vote kalo ad yang start kick , maka multy otomatis vote
    5. Auto kick wat ngekick yang baru enter
    6. Enable/Disable Ematicon..hati2 kalo pake fitur ini, kalo ada yang flud icon, app akan ngeHang...hehehe (lum dapet contekan codingnya jadi masih ada bug)
    7. Loggin Manual Grup...neh alternatif kalo buat reconnect n reLoggin Grup multy
    8. Editor..wat ngedit List Protect Id n Black List Id ( nick yang masuk di Protect Id Kaga Nongol di List Target N Protect Dari Auto Kick n Auto Vote n sbalik nya kalo black list id sama kaya auto kick tapi target sesuai data yang kita masukan ke blaclist id)
    9. Emoticon..kalo wat gunain Emot, Click aja icon yang ada di Frame "OPTION"
    10. Manual IP
    11. Auto Loggin..kalo multy ada yang Dc maka akan reconnect n loggin sendiri(Catatan Gunakan autoLogin ketika mau login..)
    12. Loggin 4 set Multy[/list]

    catatan :
    kalo app ga Bisa login smua,coba ganti winsck.ocx nya dengan yg ada di folder ini dan reg ulang.
    Pastikan semua file ocx udah ad di folder system32 pc loe..!!


    download Pictures, Images and Photos

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    SJBoy EXTREME



































    Download Pictures, Images and Photos

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM

    1. Pengertian macam-macam HAM
    Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

    Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasp orang lain.

    Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
    Penegakan HAM di Indonesia

    Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

    Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas kesegenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka. Haruskah persaingan politik selalu mengarah pada perseteruan.????

    Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.

    Kendati demikian, diera reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat structural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.

    Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi (eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.

    2. Upaya pemerintah dalam menegakan HAM
    Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hokum.

    Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.

    Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.

    Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.

    Selain hal-hal tersebut, perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.

    Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.

    Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.

    Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
    2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
    3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam
    4. masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
    5. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.

    3. Instrumen atau dasar hokum yang mengatur HAM
    Dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), komitmen untuk memenuhi, melindungi HAM serta menghormati kebebasan pokok manusia secara universal ditegaskan secara berulang-ulang, diantaranya dalam Pasal 1 (3): ”Untuk memajukan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional dibidang ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan, dan menggalakan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama …”

    Komitmen ini kemudian ditindaklanjuti oleh PBB melalui pembentukan instrumen-instrumen hukum yang mengatur tentang HAM sebagai berikut:
    a. Instrumen Hukum yang Mengikat
    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
    Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) merupakan langkah besar yang diambil oleh masyarakat internasional pada tahun 1948. Norma-norma yang terdapat dalam DUHAM merupakan norma internasional yang disepakati dan diterima oleh negara-negara di dunia melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa. DUHAM merupakan kerangka tujuan HAM yang dirancang dalam bentuk umum dan merupakan sumber utama pembentukan dua instrumen HAM, yaitu: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Hak-hak yang terdapat dalam DUHAM merupakan realisasi dari hak-hak dasar yang terdapat dalam Piagam PBB, misalnya (yang terkait dengan penegakan hukum) Pasal 3, 5, 9, 10 dan 11. Pasal-pasal tersebut secara berturut-turut menetapkan hak untuk hidup; hak atas kebebasan dan keamanan diri; pelarangan penyiksaan-perlakuan-penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia; pelarangan penangkapan sewenang-wenang; hak atas keadilan; hak atas praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah; serta pelarangan hukuman berlaku surut. Secara keseluruhan, DUHAM merupakan pedoman bagi penegak hukum dalam melakukan pekerjaannya.

    Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)
    Hak-hak dalam DUHAM diatur secara lebih jelas dan rinci dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang mulai berlaku secara internasional sejak Maret 1976. Konvenan ini mengatur mengenai:
    - Hak hidup
    - Hak untuk tidak disiksa, diperlakukan atau dihukum secara kejam, tidak manusiawi atau direndahkan martabat
    - Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
    - Hak untuk tidak dipenjara semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual
    - Hak atas persamaan kedudukan di depan pengadilan dan badan peradilan; dan
    - Hak untuk tidak dihukum dengan hukuman yang berlaku surut dalam penerapan hukum pidana.

    Kovenan ini telah disahkan oleh lebih dari 100 negara di dunia. Indonesia turut mengaksesinya atau pengesahannya melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005, sehingga mengikat pemerintah beserta aparatnya. Pelaksanaan Kovenan ini diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia.

    Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social dan Cultural Rights)
    Kovenan ini mulai berlaku pada Januari 1976. Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005 mengesahkannya. Alasan perlunya mempertimbangkan hak-hak dalam Kovenan ini adalah:
    - Hukum berlaku tidak pada keadaan vakum. Aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari masalah ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
    - Asumsi bahwa hak ekonomi dan hak sosial tidak penting diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari adalah tidak benar, karena dalam hak ekonomi terdapat prinsip non-diskriminasi dan perlindungan terhadap penghilangan paksa.
    - Hak-hak yang dilindungi oleh dua Kovenan diakui secara universal sebagai sesuatu yang saling terkait satu sama lain.
    Seperti halnya Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan ini dalam pelaksanaannya juga diawasi oleh suatu Komite (Komite tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

    Konvensi Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide)
    Kovensi ini mulai berlaku pada Januari 1951. Indonesia melalui UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menetapkan genosida sebagai salah satu pelanggaran HAM berat. Konvensi ini menetapkan Genosida sebagai kejahatan internasional dan menetapkan perlunya kerjasama internasional untuk mencegah dan menghapuskan kejahatan genosida.

    Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
    Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusia dan Merendahkan Martabat Manusia (Kovensi Menentang Penyiksaan) mulai berlaku sejak Januari 1987. Indonesia mesahkan Konvensi ini melalui UU No. 5 tahun 1998. Kovensi ini mengatur lebih lanjut mengenai apa yang terdapat dalam Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik. Konvensi ini mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi, hukum, atau langkah-langkah efektif lainnya guna:
    2) mencegah tindak penyiksaan, pengusiran, pengembalian (refouler), atau pengekstradisian seseorang ke negara lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang tersebut akan berada dalam keadaan bahaya (karena menjadi sasaran penyiksaan.
    3) menjamin agar setiap orang yang menyatakan bahwa dirinya telah disiksa dalam suatu wilayah kewenangan hukum mempunyai hak untuk mengadu, memastikan agar kasusnya diperiksa dengan segera oleh pihak-pihak yang berwenang secara tidak memihak
    4) menjamin bahwa orang yang mengadu dan saksi-saksinya dilindungi dari segala perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat dari pengaduan atau kesaksian yang mereka berikan
    5) menjamin korban memperoleh ganti rugi serta (hak untuk mendapatkan) kompensasi yang adil dan layak. Konvensi ini dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Menentang Penyiksaan (CAT), yang dibentuk berdasarkan aturan yang terdapat didalamnya.

    Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
    Konvensi ini mulai berlaku sejak Januari 1969 dan disah oleh Indonesia melalui UU No. 29 tahun 1999. Terdapat larangan terhadap segala bentuk diskriminasi rasial dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, Konvensi ini juga menjamin hak setiap orang untuk diperlakukan sama di depan hukum tanpa membedakan ras, warna kulit, asal usul dan suku bangsa. Konvensi ini juga membentuk Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, yang mengawasi pelaksanaannya.
    Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women)
    Kovensi ini mulai berlaku sejak September 1981 dan dirafikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 tahun 1984. Sejak pemberlakuannya, konvensi ini telah menjadi instrumen internasional yang menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan sipil. Konvensi ini mensyaratkan agar negara melakukan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda untuk menjalankan suatu kebijakan yang menghapus diskriminasi terhadap perempuan serta memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan HAM dan kebebasan dasar berdasarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Dalam pelaksanaannya, Konvensi ini juga mengatur mengenai pembentukan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

    Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
    Konvensi Hak Anak mulai berlaku sejak September 1990 dan disahkan oleh Indonesia melalui Keppres No. 36 tahun 1990. Dalam Konvensi ini negara harus menghormati dan menjamin hak bagi setiap anak tanpa diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, kewarganegaraan, asal usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kecacatan, kelahiran atau status lain. Negara juga harus mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan bahwa anak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi atau hukuman yang didasarkan pada status, kegiatan, pendapat yang disampaikan, atau kepercayaan orang tua anak, walinya yang sah, atau anggota keluarganya. Konvensi ini juga membentuk Komite Hak Anak (CRC) untuk mengawasi pelaksanaan isi Konvensi.

    Konvensi Mengenai Status Pengungsi (Convention relating to the Status of Refugees )
    Konvesi ini mulai berlaku sejak April 1954. Indonesia belum mesahkan Konvensi ini walaupun menghadapi banyak masalah pengungsi. Pengungsi dibedakan dengan istilah “internaly displaced person” atau pengungsi yang berpindah daerah dalam satu negara. Pengungsi dalam konvensi ini didefinisikan sebagai mereka yang meninggalkan negaranya karena takut disiksa atas alasan ras, agama, kebangsaan, opini politik atau keanggotaan pada kelompok tertentu, tidak bisa atau tidak mau pulang karena ketakutan. Kovensi Pengungsi menentukan empat prinsip HAM dalam menangani pengungsi, yaitu: persamaan hak, tidak adanya pengasingan terhadap hak-hak mereka, universalitas dari hak-hak mereka, serta hak untuk mencari dan mendapatkan suaka dari penghukuman.

    b. Instrumen Hukum yang Tidak Mengikat
    Pedoman Berperilaku bagi Penegak Hukum (Code of Conduct for Law Enforcement Officials)
    Majelis Umum PBB pada tahun 1979 mengeluarkan resolusi 34/169 tentang Pedoman Pelaksanaan Bagi Penegak Hukum. Pedoman ini memberikan arahan bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Terdapat delapan pasal yang mengatur mengenai tanggung jawab penegak hukum yaitu, perlindungan HAM, penggunaan kekerasan, penanganan terhadap informasi rahasia, pelarangan penyiksaan-perlakuan-penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, perlindungan kesehatan tahanan, pemberantasan korupsi, serta penghargaan terhadap hukum dan undang-undang.

    Prinsip-Prinsip Dasar Mengenai Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials)
    Prinsip-prinsip ini diadopsi oleh PBB pada tahun 1990, menekankan bahwa penggunaan kekerasan dan senjata api hanya dapat dilakukan jika diperlukan serta sesuai dengan tugas pokok maupun fungsi yang diatur oleh peraturan perundangan.

    Deklarasi Mengenai Penghilangan Paksa (Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance)
    Deklarasi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1992. Di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) pasal yang mengatur mengenai pencegahan tindakan penahanan tanpa tujuan yang jelas atau sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Deklarasi ini mensyaratkan adanya langkah-langkah legislatif, administrasi, hukum, maupun langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah dan menghapuskan tindakan penghilangan paksa.

    Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Declaration on the Elimination of Violence against Women)
    Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1967 telah mengadopsi Deklarasi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita. Deklarasi tersebut memuat hak dan kewajiban wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria, serta menyatakan agar diambil langkah-langkah seperlunya untuk menjamin pelaksanaannya. Deklarasi ini menjadi dasar dalam penyusunan rancangan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

    Deklarasi Mengenai Pembela HAM (Declaration on Human Rights Defender)
    Deklarasi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1998. Deklarasi Pembela HAM memberikan perlindungan bagi para pembela HAM dalam melakukan kegiatan mereka. Deklarasi ini tidak membentuk hak-hak baru tetapi lebih pada memberikan panduan bagi para pembela HAM terkait dengan pekerjaan mereka. Digarisbawahi tugas-tugas negara dalam pemenuhan HAM, serta tanggung jawab yang harus dilakukan oleh para pembela HAM, disamping juga menjelaskan hubungan antara HAM dan hukum nasional suatu negara. Ditegaskan agar para pembela HAM melakukan aktivitasnya dengan cara-cara damai.

    Prinsip-prinsip tentang Hukuman Mati yang Tidak Sah, Sewenang-sewenang dan Sumir (Principles on the Effective Prevention and Investigation of Extra-legal, Arbitrary and Summary Executions )
    Prinsip-prinsip tentang Pencegahan dan Penyelidikan Efektif terhadap Hukuman Mati yang Tidak Sah, Sewenang-sewenang dan Sumir merupakan prinsip-prinsip yang direkomendasikan oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB pada bulan Mei 2003. Prinsip-prinsip ini memberikan panduan bagi penegak hukum dalam mengadili para pelaku tindak pidana. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya pengawasan (termasuk kejelasan dalam rantai komando) terhadap lembaga-lembaga penegak hukum. Prinsip-prinsip ini juga mejelaskan secara rinci mengenai jaminan terhadap pemenuhan hak untuk hidup.

    Pengawasan terhadap Pemenuhan HAM
    Pengawasan HAM dibagi dua, yaitu pengawasan di tingkat nasional dan tingkat internasional. Di tingkat nasional, pengawasan dilakukan antara lain oleh:
    Lembaga pemerintah termasuk Polisi
    • Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan dan Komnas Anak
    • Lembaga Swadaya Masyarakat
    • Pengadilan
    • Dewan Perwakilan Rakyat
    • Media Masa
    • Organisasi Profesi seperti IDI dan Peradi
    • Organisasi Keagamaan
    • Pusat Kajian di Universitas.
    • Adapun pengawasan di tingkat internasional atau PBB didasarkan pada perjanjian internasional mengenai HAM

    4. Peranan masyarakat dalam menegakan HAM
    Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara formal tanggung jawab negara lebih besar, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tetapi orang harus memahami bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi martabatnya sebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini , maka akan semakin mudah menyebarluaskan tanggungjawab masing-masingindividu untuk turut aktif dalam penegakan upaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas, sikap positip terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara ain sebagai berikut:
    1. Tidak mengganggu ketertiban umum
    2. Saling menjaga dan melingungi harkat dan mertabat manusia
    3. menghormati keberadaan sendiri
    4. Berkomunikas dengan baik dan sopan
    5. Turut maembantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandanan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.

    Setiap kita adalah pejuang hak asasi manusia. penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai di lingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-laki untuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orang akanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap berikut:
    1. Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
    2. Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
    3. Aktif men sosialikan hukum dan HAM
    4. Menghargai kaum hak-hak perempuan
    5. Membantu terwujudnya perlindungan hak-hak anak

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    MACAM-MACAM HADITS

    1. Iklhas Beramal

    a. Hadits niat/motivasi baeramal
    “Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.” (HR. Bukhari [Kitab Bad’I al-Wahyi, hadits no. 1, Kitab al-Aiman wa an-Nudzur, hadits no. 6689 dan Muslim [Kitab al-Imarah, hadits no. 1907)

    b. Hadits menjauhi riya/ syirik kecil
    Nabi Muhammad saw berkata: “barang siapa yang sum’ah, maka Allah akan memperdengarkan ketidakikhlasannya itu. Dan barang siapa yang riya’, maka Allah akan memperlihatkan katidakikhlasannya itu.” (HR. Imam Bukhari).

    2. Keimanan

    a. Hadits Hubungan Iman, Islam, dan Ihsan dan hari Kiamat
    Dari Umar radhiallahuanhu juga dia berkata : Ketika kami duduk-duduk disisi Rasulullah ε suatu hari tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya bekas-bekas perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Hingga kemudian dia duduk dihadapan Nabi lalu menempelkan kedua lututnya kepada kepada lututnya (Rasulullah ε ) seraya berkata: “ Ya Muhammad, beritahukan aku tentang Islam ?”, maka bersabdalah Rasulullah ε: “ Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada ilah (tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika mampu “, kemudian dia berkata: “ anda benar “. Kami semua heran, dia yang bertanya dia pula yang membenarkan. Kemudian dia bertanya lagi: “ Beritahukan aku tentang Iman “. Lalu beliau bersabda: “ Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk “, kemudian dia berkata: “ anda benar“. Kemudian dia berkata lagi: “ Beritahukan aku tentang ihsan “. Lalu beliau bersabda: “ Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatnya, jika engkau tidak melihatnya maka Dia melihat engkau” . Kemudian dia berkata: “ Beritahukan aku tentang hari kiamat (kapan kejadiannya)”. Beliau bersabda: “ Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya “. Dia berkata: “ Beritahukan aku tentang tanda-tandanya “, beliau bersabda: “ Jika seorang hamba melahirkan tuannya dan jika engkau melihat seorang bertelanjang kaki dan dada, miskin dan penggembala domba, (kemudian) berlomba-lomba meninggikan bangunannya “, kemudian orang itu berlalu dan aku berdiam sebentar. Kemudian beliau (Rasulullahε) bertanya: “ Tahukah engkau siapa yang bertanya ?”. aku berkata: “ Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui “. Beliau bersabda: “ Dia adalah Jibril yang datang kepada kalian (bermaksud) mengajarkan agama kalian “. (Riwayat Muslim).



    b. Hadits berkurangnya Iman dan Islam karena maksiat
    sabda Nabi saw: “Tidaklah berzina seorang pezina, ketika berzina ia dalam keadaan beriman, tidaklah seorang pencuri, ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, tidaklah seorang peminum khamr, ketika ia meminumnya ia dalam keadaan beriman, tidaklah seorang yang menjarah yang menjarah suatu jarahan yang berharga yang disaksikan oleh manusia, ketika menjarahnya ia dalam keadaan beriman.”

    c. Hadits rasa malu merupakan sebagian dari Iman
    ”sesungguhnya Nabi lewat dihadapan seorang anshar yang sedang mencela saudaranya karena saudaranya pemalu. Maka Rasul bersabda biarkan dia karena malu itu sebagian dari pada iman.”

    3. Realisasi Iman dalam kehidupan social

    a. Hadits cinta sesama muslim sebagian dari iman
    Diriwayatkan Anas bin Malik ra. Berkata:Nabi saw telah bersabda: tidak sempurna iman seseorang itu, sebelum dia mengasihi saudaranya (Nabi bersabda) “sebelum dia kasihkan jiran tetangganya sebagaimana dia kasihkan dirinya sendiri

    b. Hadits muslim itu tidak mengganggu orang lain
    Dari Abdullah bin Umar ra. Berkata: Bersabda Rasulullah saw. Yang dimaksud orang beriman adalah orang yang orang-orang lainnya selamat dari gangguan lidah dan tangannya,sedang yang disebut orang yang hijrah adalah orang yang meninggalkan semua yang dilarang Allah (HR.Bukhari,Abu Dawud dan Nasa’i)

    c. Hadits realisasi Iman dalam menghadapi tamu, tetangga, dan bertutur kata
    Rasulullah SAW berkata, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia menghormati tamunya. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah berbuat baik kepada tetangganya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari akhir hendaklah bertutur yang baik atau diam.” (HR. Asy-Syikhany dan Ibnu Majah)

    4. Tingkah laku terpuji

    a. Hadits pentingnya kejujuran
    Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya benar (jujur) itu menuntun kepada kebaikan, dan kebaikan itu menuntun ke surga, dan sesorang itu berlaku benar sehingga tercatat di sisi Allah seorang siddiq (yang sangat jujur benar). Dan dusta menuntun kepada lancung (curang), dan curang itu menuntun kedalam neraka. Dan seorang itu berdusta sehingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Bukhari Muslim).

    b. Hadits kejujuran membawa kebaikan
    "Wajib atas kalian untuk jujur, sebab jujur itu akan membawa kebaikan, dan kebaikan akan menunjukkan jalan ke sorga, begitu pula seseorang senantiasa jujur dan memperhatikan kejujuran, sehingga akan termaktub di sisi Allah atas kejujurannya. Sebaliknya, janganlah berdusta, sebab dusta akan mengarah pada kejahatan, dan kejahatan akan membewa ke neraka, seseorang yang senantiasa berdusta, dan memperhatikan kedustaannya, sehingga tercatat di sisi Allah sebagai pendusta" (HR. Bukhari-Muslim dari Ibnu Mas'ud)

    c. Hadits orang jujur mendapat pertolongan Allah
    Nabi SAW beliau bersabda: “Barang siapa mengambil harta-harta manusia (pinjam harta benda kepada orang lain), dengan kehendak akan membayarnya, niscaya Allah akan mengembalikan atau membayar daripadanya. Dan barang siapa mengambil harta manusia dengan maksud tidak akan membayarnya, niscaya Allah membinasakannya” (H.R Bukhari, Ibnu majah dan lain-lainnya).

    5. Etos kerja

    a. Hadits pekerjaan yang baik
    Rasulullah SAW bersabda: "Bukanlah sebaik-baik kamu orang yang bekerja untuk dunianya saja tanpa akhiratnya, dan tidak pula orang-orang yang bekerja untuk akhiratnya saja dan meninggalkan dunianya. Dan sesungguhnya, sebaik-baiknya kamu adalah orang yang bekerja untuk (akhirat) dan untuk (dunia)."

    b. Hadits larangan meminta-minta
    Allah SWT berfirman: "(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di bumi. Orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Mahamengatahui," (Al-Baqarah: 273).

    c. Hadits Mu’min yang kuat mendapat pujian
    “…dan orang-orang yang bersabar dalam kesulitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar imannya dan mereka itulah orang-orang yang bertaqwa.” (QS. 2: 177)

    6. Tanggung jawab kepemimpinan

    a. Hadits setiap muslim adalah pemimpin
    ”Setiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. Seorang lelaki adalah pemimpin dalam rumah tangga, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinanya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. Pembantu rumah tangga adalah pemimpin dalam menjaga harta kekayaan tuannya, dan akan dimintai per¬tanggungan jawab atas kepemimpinannya. Dan setiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim).

    b. Hadits pemimpin adalah pelayan masyarakat
    Hadits Nabi Muhammad, "Sebaik-baiknya pemimpin kamu adalah mereka yang kamu cintai dan mereka pun cinta kepadamu, kamu menghormati mereka dan mereka menghormatimu. Sejelek-jelek pemimpin kamu adalah mereka yang kamu benci dan mereka pun benci kepadamu, kamu melaknat mereka dan mereka pun melaknatmu".

    c. Hadits batas ketaatan kepada pemimpin
    Di dalam al-Qur’an Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kamu sekalian kepada Allah dan RasulNya, serta pemimpin diantara kalian.” (Qs. an-Nisâ’ [5]: 59).
    “Seorang muslim wajib mendengar dan taat (kepada pemimpin) baik dalam hal yang disukainya maupun hal yang dibencinya, kecuali bila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat. Apabila ia diperintah untuk mengerjakan maksiyat, maka ia tidak wajib mendengar dan taat.” [HR. Bukhari dan Muslim].


    7. Persaudaraan

    a. Hadits persaudaraan muslim
    Rasulullah SAW bersabda: “ Orang muslim itu saudara orang muslim lainnya, tidak mendzaliminya dan tidak membiarkannya. Dan barang siapa yang (mencukupi) kebutuhan saudaranya maka Allah SWT akan (mencukupkan) kebutuhannya pula, dan barang siap meringankan beban kesedihan seorang muslim maka Allah SWT akan meringankan beban kesediahan hari kiamat padanya. Dan barang siapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah SWT akan menutupi (aib-nya) kelak, pada hari kiamat.” HR. Al-Bukhari, Muslim dan Daud, An-Nasay dan At-Tirmidzi.

    b. Hadits memelihara silaturahim
    Rasulullah SAW bersabda: “ barang siapa yang ingin bergembira (mengembangkan) rizkinya atau menghendaki para atsar (bekas) nya maka niscayalah ia harus menyambung tali silaturrahiim.” HR. Al-Bukhari.

    b. Hadits larangan memutuskan silaturahim
    "Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa bersumpah untuk memutus tali silaturahim atau berbuat maksiat lalu ia batalkan, maka itu adalah kafarah'," (Shahih, HR ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar [664]).

    8. pergaulan Tata

    a. Hadits larangan berduaan tanpa mahram
    Nabi saw bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad).


    b. Hadits sopan santun dan duduk di jalan
    Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Seseorang datang menghadap Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. dan bertanya: Siapakah manusia yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menjawab: Ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menjawab: Kemudian ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menjawab: Kemudian ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. menjawab lagi: Kemudian ayahmu. (Shahih Muslim No.4621)
    Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.: Dari Nabi saw., beliau bersabda: Hindarilah duduk di jalan-jalan! Para sahabat berkata: Ya Rasulullah saw! Kami tidak dapat menghindar untuk duduk berbincang-bincang di sana (di jalan). Rasulullah saw. bersabda: Kalau memang kalian harus duduk juga, maka berikanlah pada jalan itu haknya. Para sahabat bertanya: Apakah haknya? Rasulullah saw. bersabda: Menjaga penglihatan, menyingkirkan hal-hal yang membahayakan, menjawab salam, amar makruf dan nahi munkar.

    c. Hadits menyebarluaskan salam
    Orang yang enggan memberi salam disebut pelit oleh Rasulullah. Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Sebakhil-bakhil manusia ialah mereka yang bakhil untuk memberikan salam.” (Hadis riwayat Ahmad dan Tabrani).

    9. Ajakan kepada kebaikan

    a. Hadits amar ma’ruf nahyil munkar
    Rasulullah SAW bersabda : Pada tiap-tiap persendian itu ada shadaqahnya, setiap tasbih adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah, setiap tahlil adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah (bacaanya : SUBHANALLAH/MAHA SUCI ALLAH, ALHAMDULILLAH/SEGALA PUJI BAGI ALLAH, LAA ILAHA ILLALLAHU/TIADA TUHAN SELAIN ALLAH, ALLHU AKBAR/ALLAH MAHA BESAR), setiap amar ma'ruf nahyil munkar itu shadaqah. Dan cukuplah memadai semua itu dengan memperkuat/melakukan dua rakaat shalat dhuha" (Riwayat Muslim - Dalilil Falihin Juz III, hal 627).

    b. Hadits keutamaan mengajak kepada kebaikan
    “Barangsiapa yang mengajak orang lain untuk mengikuti petunjuk, niscaya akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.”

    10. Kepedulian sosial

    a. Hadits memperhatikan kesulitan orang lain
    Nabi Saw bersabda, "Barangsiapa melepaskan kesusahan hidup seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melepaskan kesusahan di hari kiamat darinya. Barangsiapa memudahkan urusan (mukmin) yang sulit, niscaya Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan di akhirat. ………..Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba itu senantiasa menolong saudaranya." (HR Muslim).


    b. Hadits meringankan penderitaan dan beban orang lain
    “Seorang muslim adalah saudara muslim yang lain, dia tidak akan berbuat dzalim kepadanya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh. Barangsiapa yang memenuhi hajat saudaranya, maka Allah akan memenuhi hajatnya. Dan barang siapa yang meringankan penderitaan dari saudara muslimnya, maka Allah akan meringankan penderitaan yang dia alami dari penderitaan-penderitaan di hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutup aib saudara muslimnya, maka Allah akan menutup aibnya pada hari kiamat” .(Muttafaq ‘Alaih)

    11. Peduli lingkungan

    a. Hadits larangan menelantarkan lahan
    “ Jabir bin Abdullah berkata, dahulu ada beberapa orang yang memiliki tanah lebih, lalu mereka berkata, lebih baik kami sewakan dengan hasilnya sepertiga, seperempat, atau separuh. Tiba-tiba Nabi SAW bersabda, siapa yang memiliki tanah, maka hendaknya ditanami atau diberikan kepada kawannya. Jika tidak diberikan, tahan saja.” (HR. Al-Bukhari)
    “Abu Hurairah berkata bahwa Nabi SAW bersabda, siapa yang memiliki tanah, hendaknya menanaminya atau memberikan kepada saudaranya, jika tidak diberikan, tahan saja.” . HR. Al-Bukhari

    b. Hadist menahan pohon sebagai langkah terpuji
    Rasulullah Saw bersabda, "akan dipandang sebagai melakukan sedekah, seorang muslim yang menabur benih dan menanam pohon, kemudian manfaat diambil oleh manusia, burung-burung, atau hewan lainnya".

    c. Hadits larangan kencing di air tergenang
    Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kencing di air yang tergenang yang tidak mengalir kemudian mandi darinya,” (HR Bukhari [239] dan Muslim [282]).

    12. Tingkah laku tercela

    a. Hadits buruk sangka
    “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah oleh kalian kebanyakan dari persangkaan (zhan) karena sesungguhnya sebagian dari persangkaan itu merupakan dosa.” (Al-Hujurat: 12)

    b. Hadits Ghibah dan Bhutan
    Nabi SAW Bersabda : “Kalian mengerti ghibah ? Para Shabat menjawab : Allah dan RasulNya lebih mengerti, lalu beliau SAW bersabda : Ketika kau ungkap hal-hal/keadaan kawanmu (Sedangkan) ia benci tentang pengungkapan hal itu kepada orang lain,
    maka itulah yang disebut ghibah. Lalu ditanyakan Bagaimana kalau hal itu sesuai dengan kenyataan ? Jawab Beliau SAW : Jika hal (yang kau ungkap) itu sesuai dengan kenyataan orang itu, berarti itu ghibah, tetapi jika tidak sesuai, malahan itu disebut
    "Buhtan"
    Buhtan = Menfitnah (Menjelek-jelekan) orang dengan berbagai cara,
    seperti menghasut, berbohong/memalsu.

    c. Hadits boros/konsumtif
    “Barangsiapa melakukan pemborosan (royal dan tabdzir) maka Allah akan mencegahnya dari perolehan (rezekiNya).” (HR. Asysyihaab)

    13. Larangan korupsi dan kolusi

    a. Hadits larangan menyuap/riswah
    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui“. (QS.Al-Anfal:27).

    b. Hadits larangan pejabat menerima hadiah

    “Abu hurairah r.a berkata kepada Rasullah SAW. Melknat penyuap dan yang di beri suap dalam urusan hokum. ( H.R Ahmad dan Imam yang empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan disahihkan oleh Ibnu Hibban)

    14. Dosa-dosa besar

    a. Hadits menyekutukan Allah
    Rasulullah SAW bersabda : “ Dua hal yang tidak ada suatu kejahatan yang melebihinya, yaitu menyekutukan Allah dan memudharatkan (mengganggu) hamba-hamba Allah. Dan dua hal yang tidak ada kebaikan yang melebihinya, yaitu iman kepada Allah dan memberi manfaat kepada hamba Allah."

    b. Hadits tujuh macam dosa besar
    "Jauhilah oleh kalian tujuh kedurhakaan". Mereka bertanya, "Apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Syirik kepada Allah, sihir,membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri saat pertempuran, menuduh wanita-wanita suci yang lalai dan beriman."

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    HADITS

    1. a) - Pengertian Hadits
    Kata "Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-ahadis. Secara terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri ada juga beberapa definisi yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada yang mendefinisikan hadits, adalah : "Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya". Ulama hadits menerangkan bahwa yang termasuk "hal ihwal", ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan pengertian hadits dengan :
    "Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".

    Ulama hadits yang lain juga mendefiniskan hadits sebagai berikut : "Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".

    Dari ketiga pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadits dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.

    Sedangkan ulama Ushul, mendefinisikan hadits sebagai berikut :
    "Segala perkataan Nabi SAW. yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syara'".

    Berdasarkan rumusan definisi hadits baik dari ahli hadits maupun ahli ushul, terdapat persamaan yaitu ; "memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa menyinggung-nyinggung prilaku dan ucapan shabat atau tabi'in. Perbedaan mereka terletak pada cakupan definisinya. Definisi dari ahli hadits mencakup segala sesuatu yang disandarkan atau bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir. Sedangkan cakupan definisi hadits ahli ushul hanya menyangkut aspek perkataan Nabi saja yang bisa dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara'.

    - Pengertian as-Sunnah
    Sunnah menurut bahasa berarti : "Jalan dan kebiasaan yang baik atau yang jelak". Menurut M.T.Hasbi Ash Shiddieqy, pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa (lughat) bermakna jalan yang dijalani, terpuji, atau tidak. Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah, walaupun tidak baik.
    Berkaitan dengan pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa, perhatikan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut :
    "Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat. Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat" (H.R. Al-Bukhary dan Muslim).

    Sedangkan, Sunnah menurut istilah muhadditsin (ahli-ahli hadits) ialah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah praktek aktual yang karena telah lama ditegakkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya memperoleh status normatif dan menjadi sunnah. Sunnah adalah sebuah konsep perilaku, maka sesuatu yang secara aktual dipraktekkan masyarakat untuk waktu yang cukup lama tidak hanya dipandang sebagai praktek yang aktual tetapi juga sebagai praktek yang normatif dari masyarakat tersebut.

    Menurut Ajjaj al-Khathib, bila kata Sunnah diterapkan ke dalam masalah-masalah hukum syara', maka yang dimaksud dengan kata sunnah di sini, ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW., baik berupa perkataan maupun perbuatannya. Dengan demikian, apabila dalam dalil hukum syara' disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah, maka yang dimaksudkannya adalah al-Qur'an dan Hadits.

    Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan. Ada ulama yang mengartikan sama dengan hadits, dan ada ulama yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu, yang berbeda dengan istilah hadits. Ulama ahli hadits merumuskan pengertian sunnah sebagai berikut :
    "Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira maupun sesudahnya".

    Berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut sebagian ulama sama dengan kata hadits. "Ulama yang mendefinisikan sunnah sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan sebagai sumber hukum. Olah karena itu, mereka menerima dan meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul SAW., tanpa membedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara' atau tidak. Begitu juga mereka tidak melakukan pemilihan untuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau perbuatannya itu dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW., atau sesudahnya.

    Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah adalah "segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum". Menurut T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, makna inilah yang diberikan kepada perkataan Sunnah dalam sabda Nabi, sebagai berikut :
    "Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya, yakni Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya"
    (H.R.Malik).

    Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena ulama hadits memandang Nabi SAW., sebagai manusia yang sempurna, yang dijadikan suri teladan bagi umat Islam, sebagaimana firman Allah surat al-Ahzab ayat 21, sebagai berikut :
    "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu".

    Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW., baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi Muhammad SAW., sebagai Musyarri', artinya pembuat undang-undang wetgever di samping Allah. Firman Allah dalam al-Qur'an surat al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:
    "Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa yang dilarang oleh Rasul jauhilah".

    Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah "perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut
    apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambiyah menerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya; sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.

    - Pengertian Khabar
    Selain istilah Hadits dan Sunnah, terdapat istilah Khabar dan Atsar. Khabar menurut lughat, berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Untuk itu dilihat dari sudut pendekatan ini (sudut pendekatan bahasa), kata Khabar sama artinya dengan Hadits. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, yang dikutip as-Suyuthi, memandang bahwa istilah hadits sama artinya dengan khabar, keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu, mauquf, dan maqthu'. Ulama lain, mengatakan bahwa kbabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW., sedang yang datang dari Nabi SAW. disebut Hadits. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar. Untuk keduanya berlaku kaidah 'umumun wa khushushun muthlaq, yaitu bahwa tiap-tiap hadits dapat dikatan Khabar, tetapi tidak setiap Khabar dapat dikatakan Hadits.

    Menurut istilah sumber ahli hadits; baik warta dari Nabi maupun warta dari sahabat, ataupun warta dari tabi'in. Ada ulama yang berpendapat bahwa khabar digunakan buat segala warta yang diterima dari yang selain Nabi SAW. Dengan pendapat ini, sebutan bagi orang yang meriwayatkan hadits dinamai muhaddits, dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbary atau khabary. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar, begitu juga sebaliknya ada yang mengatakan bahwa khabar lebih umum dari pada hadits, karena masuk ke dalam perkataan khabar, segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi maupun dari selainnya, sedangkan hadits khusus terhadap yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja.

    - Pengertian Atsar
    Atsar menurut lughat ialah bekasan sesuatu, atau sisa sesuatu, dan berarti nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu do'a umpamanya yang dinukilkan dari Nabi dinamai: do'a ma'tsur. Sedangkan menurut istilah jumhur ulama sama artinya dengan khabar dan hadits. Dari pengertian menurut istilah, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. "Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabi'in. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu.

    b) - Persamaan dan perbedaan Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar
    Dari keempat istilah yaitu Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar, menurut jumhur ulama Hadits dapat dipergunakan untuk maksud yang sama, yaitu bahwa hadits disebut juga dengan sunnah, khabar atau atsar. Begitu pula halnya sunnah, dapat disebut dengan hadits, khabar dan atsar. Maka Hadits Mutawatir dapat juga disebut dengan Sunnah Mutawatir atau Khabar Mutawatir. Begitu juga Hadits Shahih dapat disebut dengan Sunnah Shahih, Khabar Shahih, dan Atsar Shahih.

    Tetapi berdasarkan penjelasan mengenai Hadits, Sunnah, Khabar, dan Atsar ada sedikit perbedaan yang perlu diperhatikan antara hadits dan sunnah menurut pendapat dan pandangan ulama, baik ulama hadits maupun ulama ushul dan juga perbedaan antara hadits dengan khabar dan atsar dari penjelasan ulama yang telah dibahas. Perbedaan-perbedaan pendapat ulama tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
    (a) Hadits dan Sunnah : Hadits terbatas pada perkataan, perbuatan, taqrir yang bersumber dari Nabi SAW, sedangkan Sunnah segala yang bersumber dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya.

    (b) Hadits dan Khabar : Sebagian ulama hadits berpendapat bahwa Khabar sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada selain Nabi SAW., Hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada Nabi SAW. Tetapi ada ulama yang mengatakan Khabar lebih umum daripada Hadits, karena perkataan khabar merupakan segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi SAW., maupun dari yang selainnya, sedangkan hadits khusus bagi yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja. "Ada juga pendapat yang mengatakan, khabar dan hadits, diithlaqkan kepada yang sampai dari Nabi saja, sedangkan yang diterima dari sahabat dinamai Atsar".

    (c) Hadits dan Atsar : Jumhur ulama berpendapat bahwa Atsar sama artinya dengan khabar dan Hadits. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa Atsar sama dengan Khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat dan tabi'in. "Az Zarkasyi, memakai kata atsar untuk hadits mauquf. Namun membolehkan memakainya untuk perkataan Rasul SAW. (hadits marfu)". Dengan demikian, Hadits sebagai sesuatu yang berasal atau disandarkan kepada Nabi SAW. saja, sedangkan Atsar sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat dan tabi'in.
    c) Contoh-contohnya
    Hadits
    1. Dalam pengertian komunikasi religius
    (Semoga) Allah membaguskan rupa seseorang yang mendengar sesuatu (Hadis) dari kami dan dihafalnya, serta selanjutnya disampaikannya (kepada orang lain). Boleh jadi orang yang menyampaikan lebih hafal dari yang mendengar. (HR Ibn Majah dan Tirmidzi, Abu 'Isa Muhammad ibn 'Isa ibn Saurah aI-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, Ed. Shidqi Muhammad Jamil al- Aththar. Beirut: Dar al-Fikr, 1414 H/1994 M, juz 4, h. 298-299; Abu 'Abd Allah Muhammad ibn Yazid ibn Majah, Sunan Ibn Majah. Ed. Shidqi Jamil al-‘Aththar. Beirut: Dar al-Fikr. 1415 H/1995 M, juz 1, h. 89.)

    Sesungguhnya hadis (pembicaraan) yang paling baik adalah Kitab Allah (Al-Qur'an)… (HR Bukhari, Muhammad ibn Isma’il al-Bukhari, Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr, 1401 H/1981 M, juz 7, h.96: juz 8, h.139)

    2. Pembicaraan atau cerita duniawi dan yang bersifat umum
    Siapa yang mencoba untuk mengintip (mendengar secara sembunyi) pembicaraan sekelompok orang dan mereka tidak menginginkan hal tersebut serta berusaha untuk menghindar darinya, maka besi panas akan disumbatkan ke telinganya di hari kiamat. (HR Bukhari dan Tirmidzi. Al-bukhari, Sahih al-Bukhari, juz 8,h. 82-82; Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, juz 3, h. 291).

    3. Cerita masa lalu atau sejarah
    ... Dan sampaikanlah cerita tentang Bani Israil (HR Tirmidzi. Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, juz 4, h. 305).

    4. Cerita aktual atau percakapan rahasia
    Apabila seseorang menyampaikan suatu pembicaraan (yang bersifat rahasia) kemudian dia pergi, maka perkataannya itu adalah amanah. (HR Tirmidzi. Al-Tirmidzi, Sunan al-Tirmidzi, juz 4, h. 386).

    Sunnah
    Sunnah secara etimologis berarti :
    Jalan yang lurus dan berkesinambungan, yang baik atau yang buruk. ('Abbas Mutawalli Hamadah. AI-Sunnah al-Nabawiyyah wa Makanatuha fi al-Tasyri', Kairo: Dar al-Qawmiyyah, t.t., h. 13)
    Contoh dari pengertian Sunnah di atas di antaranya adalah ayat Al-Qur'an surat Al-Kahfi: 55
    Dan tidak ada sesuatu pun yang menghalangi manusia dari beriman, ketika petunjuk telah datang kepada mereka, dan memohon ampun kepadaTuhannya, kecuali datang kepada mereka (seperti) jalan (kehidupan) umat-umat terdahulu, atau datangnya azab atas mereka dengan nyata.

    Khabar
    Khabar menurut bahasa berarti al-naba', yaitu berita. (Mahmud al-Thahan, Taisir, h.14).

    Atsar
    Atsar secara etimologis berarti baqiyyat al-syay, yaitu sisa atau peninggalan sesuatu.


    2. Sejarah Perkembangan Ulumul Hadits
    a) Jaman Rasul
    Nabi menyampaikan hadis melalui media: majlis ‘ilmi, melalui sahabat tertentu, ceramah pada tempat terbuka (spt pada waktu haji wada’), perbuatan langsung, dan sebagainya.

    Sahabat yang banyak menerima hadis antara lain: (1) as-Sabiqunal awwalun yaitu: Abu Bakar, Usman, Ali, dan Abdullah Ibn Mas’ud (2) Ummahatul Mukminin atau istri-istri Rasul seperti ‘Aisyah dan Ummu Salamah (3) Sahabat dekat yang menulis hadis yaitu Abdullah Amr bin al’Ash (4) Sahabat yang selalu memanfaatkan waktu bersama Nabi seperti Abu Hurairah (5) Sahabat yang aktif dalam majlis ilmi dan bertanya kepada sahabat yang lain seperti Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, dan Abdullah bin Abbas.

    Hadits lebih banyak dihafal karena Rasul melarang menulis hadis agar tidak bercampur dengan al-Qur’an. Namun terdapat beberapa sahabat yang menulis hadis dan disimpan sendiri seperti: Abdullah bin Amr bin ‘Ash (as-sahifah as-sadiqah), Jabir bin Abdullah (sahifah Jabir), Anas bin Malik, Abu Hurairah ad-Dausi (sahifah as-sahihah), Abu Bakar, Ali, Abdullah bin Abbas dan lain-lain.

    b) Masa Kodifikasi Hadis

    Disebut juga dengan masa pencatatan hadis atau pembukuan hadis. Masa ini terjadi pada awal abad kedua hijrah.

    Dimulai dengan adanya instruksi dari khalifah Umar bin Abdul Aziz kepada Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (gubernur Madinah) dan para ulama Madinah (Muhamad bin Syihab az-Zuhri) untuk mengumpulkan hadis dari para penghafalnya.

    Alasan pengumpulan hadis (1) khawatir hilangnya hadis dengan meninggalnya para ulama (2) khawatir tercampurnya hadis sahih dengan yang palsu.

    Kitab hadis yang berhasil ditulis dan masih ada adalah al-Muwatta’ karya Malik bin Anas.

    3. - Pengertian Sanad
    Sanad atau isnad secara bahasa artinya sandaran, maksudnya adalah jalan yang bersambung sampai kepada matan, rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya. Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni Sahabat. Misalnya al-Bukhari meriwayatkan satu hadits, maka al-Bukhari dikatakan mukharrij atau mudawwin (yang mengeluarkan hadits atau yang mencatat hadits), rawi yang sebelum al-Bukhari dikatakan awal sanad sedangkan Shahabat yang meriwayatkan hadits itu dikatakan akhir sanad.


    - Pengertian Matan
    Matan menurut bahasa artinya “ membelah, mengeluarkan, mengikat atau sesuatu yang keras bagian atasnya “. Sedangkan menurut istilah ahli hadits yaitu :
    ما ينتهي إليه السند من الكلام
    Sesuatu yang berakhir padanya ( terletak sesudah ) sanad, yaitu berupa perkataan. Maksudnya perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda nabi SAW yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya.
    Ada juga yang mendefinisikan sebagai :
    هو ألفاظ الحديث التي تقوم بها معانيه
    Yaitu lafadz hadits yang memuat berbagai pengertian. Maksudnya redaksi hadits yang menjadi unsur pendukung pengertiannya.
    Dinamakan matan karena hal ini yang paling penting, yang dicari dan yang menjadi tujuan dari sebuah hadits. Contoh ( yang bercetak tebal ) :

    حدثنا محمد بن معمر بن ربعي القيسي حدثنا أبو هشام المخزومي عن عبد الواحد وهو بن زياد حدثنا عثمان بن حكيم حدثنا محمد بن المنكدر عن حمران عن عثمان بن عفان قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من توضأ فأحسن الوضوء خرجت خطاياه من جسده حتى تخرج من تحت أظفاره - رواه مسلم

    - Pengertian Rowi
    Rowi menurut bahasa, adalah orang yang meriwayatkan hadits dan semacamnya. Sedangkan menurut istilah yaitu orang yang menukil, memindahkan atau menuliskan hadits dengan sanadnya baik itu laki-laki maupun perempuan. Syarat-Syarat Rawi sebagai berikut :
    1. Islam, karena itu, hadis dari orang kafir tidak diterima.
    2. Baligh, hadis dari anak kecil di tolak
    3. ‘Adalah (sifat adil)
    4. Dhobth (teliti, cerdas dan kuat hafalannya) Sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadis dari Rosul.

    Contoh-contoh Pengertian Sanad dan Matan
    Al-Bukhari meriwayatkan hadis berikut, di dalam kitabnya yang ber-nama ash-Shahih, Bab Kayfa kana bad’ al-wahyi ila Rasulillah saw, j. 1, h. 5
    حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الزُّبَيْرِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلْقَمَةَ بْنَ وَقَّاصٍ اللَّيْثِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِي اللَّه عَنْهم عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
    Telah menceritakan kepada kami al-Humaidi, Abdullah bin az-Zubair, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id al-Anshari, ia berkata; Telah memberitahukan kepadaku Muhammad bin Ibrahim at-Taimi bahwasannya ia mendengar ‘Alqamah bin Waqqash al-Laitsi berkata; Aku mendengar Umar bin Khaththab ra berkata di atas mimbar; Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya semua perbuatan itu disertai dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang akan dibalas sesuai dengan niatnya. Barangsiapa yang hijrahnya (diniatkan) kepada dunia yang akan diperolehnya, atau perempuan yang akan dinikahinya, maka hijrahnya (dibalas) kepada apa yang ia niatkan

    Cotoh Pengertian Rowi
    1. Abu Huroiroh (Abdur Rahman bin Shohr Ad Dausi Al Yamani r.a.),
    Beliau lahir pada tahun 19 H, dan wafat pada tahun 59 H. hadis yang
    Diriwayatkannya sejumlah 5374 hadis.
    2. Abdulloh bin Umar bin Khottob, beliau lahir pada tahun 10 SH, dan wafat pada
    tahun 73 H. hadis yang diriwayatkannya sejumlah 2630 hadis.
    3. Anas bin Malik, beliau lahir pada tahun 10 SH, dan wafat pada tahun 93 H.
    hadis yang diriwayatkannya sejumlah 2286 hadis.
    4. Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar As Shiddiq, beliau lahir pada tahun 9 SH,
    dan wafat pada tahun 57 SH. hadis yang diriwayatkannya sejumlah 2210 hadis.
    5. Abdulloh bin Abbas Bin Abdul Mutholib, beliau lahir pada tahun 3 SH, dan
    wafat pada tahun 67 H. hadis yang diriwayatkannya sejumlah 1540 hadis.
    6. Jabir bin abdulloh Al Anshory, beliau lahir pada tahun 6 SH, dan wafat pada
    tahun 78 H. hadis yang diriwayatkannya sejumlah 1540 hadis.
    7. Abu Sa’id Al khudzry, Sa’id bin Malik bin Sanan Al Anshory, beliau lahir pada
    tahun 12 SH, dan wafat pada tahun 74 H. hadis yang diriwayatkannya sejumlah
    1170 hadis.

    KONSEP DAN ALIRAN “BARU” DALAM PENDIDIKAN

    Bagian ini membahas beberapa aliran “baru” dalam pendidikan yang berkembang di Eropa dan Amerika. Bahan-bahan dalam buku Agus Suryono (1958 dan 1980) dipakai sebagai bahan acuan dalam tulisan ini.

    1. Pengajaran Alam Sekitar
    Konsepsi Pengajaran Alam Sekitar
    Manusia hidup dalam lingkungan tertentu. Manusia terikat pada lingkungannya dan tidak dapat dilepaskan dari lingkungannya sejauh mungkin, baik kemanfaatan bagi hidupnya sehari-hari maupun ke manfaatan dalam rangka pengembangan pribadi manusia itu sendiri. Hal ini yang menjadi dasar bagi konsep pengajaran alam sekitar. Alam sekitar anak dijadikan pangkal dari usaha pendidikan terhadap anak.

    Kehidupan anak sehari-hari, semua hal yang menjadi isi alam sekitar besar sekali pengaruhnya. Segala kejadian di alam sekitar anak merupakan sebagian dari hidup anak baik dalam duka maupun suka.

    Pengajaran alam sekitar diselenggarakan terhadap anak dengan memperkenalkan bagian alam sekitar tertentu kepada anak dan mengolah apa yang diperkenalkan itu melalui proses pengajaran yang aktif dan kreatif. Dalam praktek di sekolah, memperkenalkan alam sekitar itu dilakukan dengan penyelenggaraan perjalanan sekolah.

    Langkah-langkah Pokok Pengajaran Alam Sekitar
    Langkah-langkah pokok pengajaran alam sekitar ialah menetapkan tujuan, mengadakan persiapan, melakukan pengamatan, dan mengolah apa yang diamati.

    Keuntungan Pengajaran Alam Sekitar
    Pengajaran ini menentang verbalisme dan intelektualisme. Obyek alam sekitar akan dapat membangkitkan perhatian spontan dari anak-anak. Anak-anak selalu didorong untuk aktif dan kreatif. Bahan-bahan yang diajarkan dapat mempunyai nilai praktis. Anak-anak dijadikan subyek bagi alam sekitarnya.

    Pengembangan Pengajaran Alam Sekitar
    Salah seorang tokoh pengajaran alam sekitar ialah J. Ligthart (1859 – 1859) seorang ahli pendidikan bangsa Belanda. Pengajaran alam sekitar ini oleh J. Ligthart dinamakan “pengajaran barang sesungguhnya”. J. Ligthart menekankan bahwa di dalam pelaksanaan pengajaran yang amat penting ialah suasananya, yaitu ketulusan-ikhlasan, kasih saying, persaudaraan, dan kepercayaan.

    2. Pengajaran Pusat Perhatian
    Konsepsi Pengajaran Pusat Perhatian
    Pengajaran pusat perhatian didasarkan pada pengajaran alam sekitar yang obyek-obyek pengamatannya dititik-beratkan pada sesuatu pusat tertentu, yaitu hal-hal yang menarik perhatian anak didik (dan manusia pada umumnya) dalam menjalani perkembangan dan hidupnya. Hal-hal yang menarik perhatian anak pada dasarnya ialah apa yang menjadi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup ini selalu mendesak untuk dipenuhi. Berbagai hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan itu akan menarik perhatian anak.

    Asas Pengajaran Pusat Perhatian
    Pengajaran ini didasarkan atasa keutuhan anak dalam hidup dan perkembangannya. Setiap bahan pengajaran harus merupakan suatu keseluruhan (totalitas), tidak mementingkan bagian-bagian tetapi mementingkan keberartian dari keseluruhan ikatan bagian-bagian itu. Hubungan keseluruhan antara bagian-bagian itu adalah hubungan simbiosis. Anak didorong dan dirangsang untuk selalu aktif dan dididik untuk menjadi anggota masyarakat yang dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab. Harus ada hubungan kerjasama yang erat antara rumah dan sekolah.

    3. Sekolah
    a) Aliran Pendidikan Individual dan Sosial
    konsepsi sekolah kerja lahir dalam kaitannya dengan aliran pendidikan social yang berkembang dari aliran pendidikan individual yang ekstrim dan pendidikan social yang ekstrim. Aliran pendidikan individual yang ekstrim mengatakan bahwa di dalam masyarakat yang paling pokok (primer) ialah individu, orang seorang, dam masyarakat adalah sekunder.

    Aliran individual ektrim bertolak belakang dengan aliran sosial ekstrim yang berpendapat bahwa di dalam kehidupan bermasyarakat yang paling utama sedangkan individu adalah sekunder. Individu adalah sekedar anggota masyarakat yang tidak dapat berdiri sendiri.

    Aliran sosial modern memadu kedua paham yang ekstrim itu. Individu dan masyarakat sama pentingnya. Tanpa individu yang baik tidak mungkin terbina masyarakat yang baik dan hanya dalam masyarakat yang baiklah individu dapat mengembangkan keseorangannya secara penuh.

    b) John Dewey (1859 – 1852)
    Dewey termasuk ke dalam aliran social modern yang menekan keseimbangan antara individu dan masyarakat. Di samping itu Dewey menekan pentingnya penyelenggaraan pengajaran yang bersifat aktif, ilmiah dam masyarakat.

    c) Dasar-dasar Sekolah Kerja
    Mengenai dasar-dasar sekolah kerja dikemukakan sebagai berikut :
    1. Di dalam sekolah kerja anak aktif berbuat
    2. Pusat kegiatan pendidikan dan pengajaran ialah anak, bukan guru, metode, atau pun bahan pelajaran.
    3. Sekolah kerja mendidik anak menjadi pribadi yang berani berdiri sendiri dan bertanggung jawab.
    4. Bahan pelajaran disusun dalam suatu keseluruhan (totalitas) yang berpusat pada masalah kehidupan.
    5. Sekolah kerja tidak mementingkan pengetahuan siap yang bersifat hafalan atau hasil peniruan, melainkan pengetahuan fungsional yang dapat dipergunakan untuk berprakarsa, mencipta dan berbuat.
    6. Pendidikan kecerdasan tidak dapat diberikan dengan memberitahukan atau menceritakan kapada anak melainkan sendiri yang harus menjalani proses berfikir sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
    7. Sekolah kerja merupakn suatu bentuk masyarakat kecil yang di dalamnya anak-anak mendapatkan latihan dan pengalamanyang amat penting artinya bagi pendidikan moral, social dan kecerdasan.

    d) Macam-macam Sekolah Kerja
    1. Sekolah kerja sosiologis digerkan oleh G. Kerschensteiner (1854 – 1932), bangsa Jerman.
    2. Sekolah kerja yang didasarkan atas konsepsi O. Decrely dinamakan sekolah kerja psikologis karena amat menekan perkembangan anak didik.
    3. John Dewey mengikuti aliran pendidikan social modern yang menekankan secara seimbang peranan individu dan masyarakat. Oleh karena itu sekolah kerja yang didasarkan atas konsepsinya itu disebut sekolah kerja sosiologis – psikologis.
    4. Sekolah kerja yang dipelopori olah H. Gaudig (1860 – 1923, bangsa Jerman) lebih menekankan pentingnya pengembangan kepribadian anak dinamakan sekolah kerja kepribadian.

    4. Pengajaran Proyek
    Dasar dan Konsepsi Pengajaran Proyek
    “Proyek” pada dasarnya adalah tugas yang harus dipecahkan melalui suatu rencana dan penyelenggaraan kegiatan secara baik. Hasil kegiatan itu akhirnya dinilai. Permasalahan yang dibahas haruslah yang ada kaitannya dengan kehidupan anak secara nyata, yaitu yang ada di lingkungan atau masyarakat di mana anak hidup. Mulai dari penentuan masalah sampai pada penilaian anak harus di ikuti sertakan secara aktif, baik secara perorangan maupun berkelompok.

    Langkah Pokok Pengajaran Proyek
    Pada dasarnya ada tiga langkah pokok, yaitu persiapan, kegiatan belajar dan penilaian.

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS

    FILSAFAT


    -->Pengertian Filsafat

    Makna Filsafat dari Segi Bahasa
    Filsafat berasal dari bahasaYunani, philosophia atau philosophos. Philos atau philein berarti teman atau cinta, dan shopia atau shopos berarti kebijaksanaan, pengetahuan, dan hikmah. Filsafat berarti juga mater scientiarum yang artinya induk dari segala ilmu pengetahuan.
    Kata filsafat dalam bahasa Indonesia memiliki padanan kata falsafah (Arab), philosophie (Prancis, BelandadanJerman), serta philosophy (Inggris). Dengan demikian filsafat berarti mencintai hal-hal yang bersifat bijaksana (menjadi kata sifat) bias berarti teman kebijaksanaan (menjadi kata benda) atau induk dari segala ilmu pengetahuan.
    •Phytagoras (572 -497 SM) ditahbiskan sebagai orang pertama yang memakai kata philosopia yang berarti pecinta kebijaksanaan (lover of wisdom) bukan kebijaksanaan itusendiri.
    •Plato (427-347 SM) mengartikannya sebagai ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang hakiki lewat dialektika
    •Aristoteles (382 –322 SM) mendefinisikan filsafat sebagai pengetahuan tentang kebenaran.
    •Al-Farabi (870 –950) mengartikan filsafat sebagai ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan hakekat alam yang sebenarnya.
    •Descartes (1590 –1650) mendefinisikan filsafat sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang tuhan, alamdan manusia.
    •Immanuel Kant (1724 –1804) mendefinisikan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan. Menurut Kant ada empat hal yang di kaji dalam filsafat yaitu: apa yang dapat manusia ketahui? (metafisika), apa yang seharusnya diketahui manusia?(etika), sampai dimana harapan manusia? ( agama) dan apakah manusia itu? (antropologi)
    •Merriam-Webster dalam kamusnya filsafat adalah literally the love of wisdom, in the actual usage, the science that investigates the most general facts and prinsciples of reality and human nature and conduct: logic, ethics, aesthetics and the theory of knowledge.
    Kesimpulan
    Kenyataannya semua definisi filsafat diatas tidak pernah dapat menampilkan pengertian yang sempurna karena setiap orang selalu berbed acara dan gaya dalam mendefinisikan suatu masalah. Definisi dan pengertian tidak akan menyesatkan selama kita memandangnya sebagai cara pengenalan awal atau sementara untuk mencapai kesempurnaan lebih lanjut.
    Dengan demikian filsafat merupakan ilmu yang mempelajari dengan sungguh-sungguh hakekat kebenaran segala sesuatu. Dengan bantuan filsafat, manusia berusaha menangkap makna, hakekat, hikmah dari setiap pemikiran, realitas dan kejadian.
    Filsafat mengantarkan manusia untuk lebih jernih, mendasar dan bijaksana dalam berfikir, bersikap, berkata, berbuat dan mengambil kesimpulan.
    Pendekatan Filsafat dalam Memperoleh Ilmu
    Pada zaman Plato sampai pada masa Al-Kindi, batas antara filsafat dan ilmu pengetahuan boleh dikatakan tidak ada. Seorang filosof (ahli filsafat) pasti menguasai semua ilmu pengetahuan. Perkembangan daya berfikir manusia yang mengembangkan filsafat pada tingkat praktis dikalahkan oleh perkembangan ilmu yang didukung oleh teknologi.
    Wilayah kajian filsafat menjadi lebih sempit dibandingkan dengan wilayah kajian ilmu. Sehingga ada anggapan filsafat tidak dibutuhkan lagi. Filsafat kurang membumi sedangkan ilmu lebih bermanfaat dan lebih praktis. Padahal filsafat menghendaki pengetahuan yang komprehensif yang luas, umum, dan universal dan hal ini tidak dapat diperoleh dalam ilmu.Sehingga filsafat dapat ditempatkan pada posisi dimana pemikiran manusia tidak mungkin dapat dijangkau oleh ilmu.
    Ilmu bersifat pasteriori (kesimpulan ditarik setelah melakukan pengujian secara berulang), sedangkan filsafat bersifat priori (kesimpulan ditarik tanpa pengujian tetapi pemikiran dan perenungan). Keduanya sama-sama menggunakan aktivitas berfikir, walaupun cara berfikirnya berbeda. Keduanya juga sama-sama mencari kebenaran.
    Kebenaran filsafat tidak dapat dibuktikan oleh filsafat sendiri tetapi hanya dapat dibuktikan oleh teori keilmuan melalui observasi ataupun eksperimen untuk mendapatkan justifikasi. Filsafat dapat merangsang lahirnya keinginan dari temuan filosofis melalui berbagai observasi dan eksperimen yang melahirkan ilmu-ilmu. Hasil kerja filosofis dapat menjadi pembuka bagi lahirnya suatu ilmu, oleh karena itu filsafat disebut juga sebagai induk ilmu (mother of science). Untuk kepentingan perkembangan ilmu, lahir disiplin filsafat yang mengkaji ilmu pengetahuan yang dikenal sebagai filsafat ilmu pengetahuan.
    Ciri Berfikir Filsafat
    Berfilsafat dapat diartikan sebagai berfikir. Ciri berfikir filsafat adalah:
    a. Radikal: berfikir radikal artinya berfikir sampai keakar permasalahannya.
    b. Sistematik, berfikir yang logis, sesuai aturan, langkah demi langkah, berurutan, penuh kesadaran, dan penuh tanggungjawab.
    c. Universal, berfikir secara menyeluruh tidak terbatas pada bagian tertentu tetapi mencakup seluruh aspek.
    d. Spekulatif, berfikir spekulatif terhadap kebenaran yang perlu pengujian untuk memberikan bukti kebenaran yang difikirkannya.
    Cabang Filsafat
    Filsafat mengkaji lima cabang utama yaitu:
    1. Logika (hal yang benar dan salah)
    2. Etika (hal yang baik dan buruk)
    3. Estetika (hal yang indah dan jelek)
    4. Metafisika (hakekat keberadaan zat, pikiran, dan kaitannya
    5. Politik (organisasi pemerintahan yang ideal)
    Kelima cabang ini berkembang lagi menjadi cabang-cabang filsafat yang lebih spesifik. Cabang Cabang-cabang filsafat lainnya:
    • Epistemologi (filsafat pengetahuan)
    • Etika (filsafat moral)
    • Estetika (filsafatseni)
    • Metafisika
    • Politik (filsafat pemerintahan)
    • Filsafat Agama
    • Filsafat Ilmu
    • Filsafat Pendidikan
    • Filsafat Hukum
    • Filsafat Sejarah
    • Filsafat Matematika
    Pengertian Filsafat Ilmu
    · Filsafat Ilmu merupakan bagian dari Epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secaras pesifik mengkaji hakikat ilmu (pengtahuan ilmiah).
    · Ilmu berasal dari bahasa Arab: ‘alima, ya’lamu, ‘ilman yang berart imengetahui, memahami dan mengerti benar-benar. Dalam bahasa Inggris disebut Science, dari bahasa Latin yang berasal dari kata Scientia (pengetahuan) atau Scire (mengetahui). Sedangkan dalam bahasa Yunani adalah Episteme (pengetahuan).
    · Dalam kamus Bahasa Indonesia, ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang tersusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang itu (Kamus Bahasa Indonesia, 1998)
    Pengetahuan dan Kebenaran
    Dalam Encyclopedia of Philosophy, pengetahuan di definisikan sebagai kepercayaan yang benar (know ledge is justified true belief). Menurut Sidi Gazalba, pengetahuan adalah apa yang diketahui atau hasil pekerjaan mengetahui. Mengetahui itu hasil kenal, sadar, insaf, mengerti, benar dan pandai.
    Pengetahuan itu harus benar, kalau tidak benar maka bukan pengetahuan tetapi kekeliruan atau kontradiksi. Pengetahuan merupakan hasil suatu proses atau pengalaman yang sadar. Pengetahuan (knowledge) merupakan terminologi generik yang mencakup seluruh hal yang diketahui manusia.
    Dengan demikian pengetahuan adalah kemampuan manusia seperti perasaan, pikiran, pengalaman, pengamatan, dan intuisi yang mampu menangkap alam dan kehidupannya serta mengabstraksikannya untuk mencapai suatu tujuan. Tujuan manusia mempunyai pengetahuan adalah:
    1. Memenuhi kebutuhan untuk kelangsungan hidup
    2. Mengembangkan arti kehidupan
    3. Mempertahankan kehidupan dan kemanusiaan itu sendiri.
    4. Mencapai tujuan hidup.
    Binatang pun mempunyai pengetahuan, tetapi hanya sekedar atau terbatas untuk melangsungkan hidup (tujuansurvival).
    Jenis Pengetahuan
    1. Pengetahuan biasa(common sense) yang digunakan terutama untuk kehidupan sehari-hari, tanpa mengetahui seluk-beluk yang sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya.
    2. Pengetahuan ilmiah atau Ilmu, adalah pengetahuan yang diperoleh dengan cara khusus, bukan hanya untuk digunakan saja tetapi ingin mengetahui lebih dalam dan luas untuk mengetahui kebenarannya, tetapi masih berkisar pada pengalaman.
    3.   Pengetahuan filsafat, adalah pengetahuan yang tidak mengenal batas, sehingga yang dicari adalah sebab-sebab yang paling dalam dan hakiki sampai diluar dan diatas pengalaman biasa.
    4. Pengetahuan agama, suatu pengetahuan yang hanya diperoleh dariT uhan lewat para Nabi dan Rosul-Nya. Pengetahuan ini bersifat mutlak dan wajib diyakini oleh para pemeluk agama.

    Pada suatu saat, manusia ingin mengetahui sesuatu tentang dirinya, dunia sekitarnya, orang lain, yang baik dan yang buruk, yang indah dan jelek, dan macam-macam lagi.
    Jika ingin mengetahui sesuatu, tentu ada suatu dorongan dari dalam diri manusia yang mengajukan pertanyaan yang perlu jawaban yang memuaskan keingin tahuannya. Dorongan itu disebut rasa ingin mengetahui. Sesuatu yang diketahui manusia disebut pengetahuan. Pengetahuan yang memuaskan manusia adalah pengetahuan yang benar. Pengetahuan yang tidak benar adalah kekeliruan.
    Keliru seringkali lebih jelek daripada tidak tahu. Pengetahuan yang keliru dijadikan tindakan/perbuatan akan menghasilkan kekeliruan, kesalahan dan malapetaka. Sasaran atau objek yang ingindiketahui adalah sesuatu yang ada, yang mungkin ada, yang pernah ada dan sesuatu yang mengadakan.
    Dengan demikian manusia dirangsang keingintahuannya oleh alam sekitarnya melalui indranya dan pengalamannya. Hasil gejala mengetahui adalah manusia mengetahui secara sadar bahwa dia telah mengetahui.
    Kelompok Manusia
    1. Manusiatahu, bahwaiatahu
    2. Manusiatahu, bahwaiatidaktahu
    3. Manusiatidaktahu, bahwaiatahu
    4. Manusiatidaktahu, bahwaiatidaktahu.
    Dengan demikian pengetahuan yang diperoleh manusia itu sebenarnya baru ada, kalau manusia itu sudah mengambil kesimpulan dari berbagai pengalamannya bahwa objek yang ingindiketahuinya itu sudah benar-benar diketahui.
    Pengetahuan Ilmiah
    Pengetahuan Ilmiah atau Ilmu (Science) pada dasarnya merupakan usaha untuk mengorganisasikan dan mensistematisasikan common sense, suatu pengetahuan sehari-hari yang dilanjutkan dengan suatu pemikiran cermat dan seksama dengan menggunakan berbagai metode.
    Ilmu merupakan suatu metode berfikir secara objektif yang bertujuan untuk menggambarkan dan memberi makna terhadap gejala dan fakta melalui observasi, eksperimen dan klasifikasi.
    Ilmu harus bersifat objektif, karena dimulai dari fakta, menyampingkan sifat kedirian, mengutamakan pemikiran logika dan netral.
    Berbagai Pengertian Ilmu
    1. Dalam Encyclopedia Americana, ilmu adalah pengetahuan yang bersifat positif dan sistematis.
    2. Paul Freedman dalam The Principles of Scientific Research mendefinisikan ilmu sebagai: bentuk aktifitas manusia yang dengan melakukannya umat manusia memperoleh suatu pengetahuan dan senantiasa lebih lengkap dan cermat tentang alam dimasa lampau, sekarang dan kemudian hari, serta suatu kemampuan yang meningkat untuk menyesuaikan dirinya dan mengubah lingkungannya serta mengubah sifat-sifatnya sendiri.
    3. S. Hornby mengartikan ilmu sebagai susunan atau kumpulan pengetahuan yang diperoleh melalui penelitian dan percobaan dari fakta-fakta.
    4. Poincare, menyebutkan bahwa ilmu berisi kaidah-kaidah dalam arti definisi yang tersembunyi.
    Hakekat Pengetahuan
    Ada dua teori yang digunakan untuk mengetahui hakekat Pengetahuan:
    1. Realisme, teori ini mempunyai pandangan realistis terhada palam. Pengetahuan adalah gambaran yang sebenarnya dari apa yang ada dalam alam nyata.
    2. Idealisme, teori ini menerangkan bahwa pengetahuan adalah proses-proses mental/psikologis yang bersifat subjektif.
    Pengetahuan merupakan gambaran subjektif tentang sesuatu yang ada dalam alam menurut pendapat atau penglihatan orang yang mengalami dan mengetahuinya. Premis pokok adalah jiwa yang mempunyai kedudukan utama dalam alam semesta.
    Sebenarnya realisme dan idealisme mempunyai kelemahan-kelemahan tertentu.
    Sumber Pengetahuan
    Ada beberapa pendapat tentang sumber pengetahuan antara lain:
    1. Empirisme, menurut aliran ini manusia memperoleh pengetahuan melalui pengalaman (empereikos/pengalaman). Dalam hal ini harus ada3 hal, yaitu yang mengetahui (subjek), yang diketahui (objek) dan cara mengetahui (pengalaman). Tokoh yang terkenal: John Locke (1632 –1704), George Barkeley (1685 -1753) dan David Hume.
    2. Rasionalisme, aliran ini menyatakan bahwa akal (reason) merupakan dasar kepastian dan kebenaran pengetahuan, walaupun belumdidukung oleh fakta empiris. Tokohnya adalah Rene Descartes (1596 –1650), Baruch Spinoza (1632 –1677) dan Gottried Leibniz (1646–1716).
    3. Intuisi. Dengan intuisi, manusia memperoleh pengetahuan secara tiba-tiba tanpa melalui proses pernalaran tertentu. Henry Bergson menganggap intuisi merupakan hasil dari evolusi pemikiran yang tertinggi, tetapi bersifat personal.
    4. Wahyu adalah pengetahuan yang bersumber dari Tuhan melalui hambanya yang terpilih untuk menyampaikannya (Nabi dan Rosul). Melalui wahyu atau agama, manusia diajarkan tentang sejumlah pengetahuan baik yang terjangkau ataupun tidak terjangka uoleh manusia.
    Ukuran Kebenaran
    Berfikir merupakan suatu aktifitas manusia untuk menemukan kebenaran. Apa yang disebut benar oleh seseorang belum tentu benar bagi orang lain. Oleh karena itu diperlukan suatu ukuran atau criteria kebenaran.
    Ada tiga jenis kebenaran yaitu:
    1. Kebenaran epistemology (berkaitan dengan pengetahuan)
    2. Kebenaran ontologis (berkaitan dengan sesuatu yang ada atau diadakan)
    3. Kebenaran semantic (berkaitan dengan bahasa dan tutur kata)
    Ada empat teori kebenaran yaitu:
    1. Teori Korespondensi
    2. Teori Koherensi
    3. Teori Pragmatisme
    4. TeoriKebenaranIllahiahatauagama.
    Ketiga teori pertama mempunyai perbedaan paradigma. Teori koherensi mendasarkan diri pada kebenaran rasio, teori korespondensi pada kebenaran faktual, dan teori fragmatisme fungsional pada fungsi dan kegunaan kebenaran itu sendiri. Tetapi ketiga nya memiliki persamaan. Yaitu pertama, seluruh teori melibatkan logika, baik logika formal maupun material (deduktif dan induktif), kedua melibatkan bahasa untuk menguji kebenaran itu, dan ketiga menggunakan pengalaman untuk mengetahui kebenaran itu.
    1. Teori Korespondensi
    Teori korespondensi (Correspondence Theory of Truth) menerangkan bahwa kebenaran atau sesuatu keadaan benar itu terbukti benar bila ada kesesuaian antara arti yang dimaksud suatu pernyataan/pendapat dengan objek yang dituju/dimaksud oleh
    pernyataan/pendapat tersebut.
    Kebenaran adalah kesesuaian pernyataan dengan fakta, yang berselaras dengan realitas, yang serasi dengan situasi aktual. Dengan demikian ada lima unsure yang perlu yaitu pernyataan (statement), persesuaian (agreement), situasi (situation), kenyataan (realitas) dan putusan (judgement). Kebenaran adalah fidelity to objective reality. Atau dengan bahasa latinnya edaequatio intelectus et rei (kesesesuaian pikiran dengan kenyataan)
    Teori ini dianut oleh aliran realis. Pelopornya Plato, Aristoteles dan Moore. Dikembangkan lebih lanjut oleh Ibnu Sina, Thomas Aquinas diabad skolastik, serta oleh Bertrand Russel pada abad Modern. Cara berfikir ilmiah yaitu logika induktif menggunakan teori korespondensi ini.
    2. Teori Koherensi
    Teori koherensi (The Coherence Theory of Truth) menganggap suatu pernyataan benar bila didalamnya tidak ada pertentangan, bersifat koheren dan konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang telah dianggap benar.
    Dengan demikian suatu pernyataan dianggap benar, jika pernyataan itu dilaksanakan atas petimbangan yang konsisten dan pertimbangan lain yang telah diterima kebenarannya.
    Rumusan kebenaran adalah, truth is a systematic coherence, dan truth is consistency.
    Jika A = B dan B = C, maka A = C.
    Logika matematik yang deduktif memakai teori kebenaran koherensi ini. Logika ini menjelaskan bahwa kesimpulan akan benar, jika premis-premis yang digunakan juga benar. Teori inidigunakan oleh aliran metafisikus-rasionalis dan idealis.
    Teori ini sudah ada sejak pra Socrates, kemudian dikembangkan oleh Benedictus Spinoza dan George Hegel. Suatu teori di anggap benar a pabila telah dibuktikan (justifikasi) benar dan tahan uji (testable). Kalau teori ini bertentangan dengan data terbaru yang benar atau dengan teori lama yang benar, maka teori itu akan gugur atau batal dengan sendirinya.
    3. Teori Pragmatisme
    Teori pragmatisme (the pragmatic theory of truth) menganggap suatu pernyataan, teori atau dalil itu memiliki kebenaran bila memiliki kegunaan dan manfaat bagi kehidupan manusia. Kaum pragmatis menggunakan criteria kebenarannya dengan kegunaan (utility), dapat dikerjakan (workability), dan akibat yang memuaskan (satisfactory consequence). Oleh karena itu tidak ada kebenaran yang mutlak/tetap, kebenarannya tergantung pada kerja, manfaat dan akibatnya
    Akibat/hasil yang memuaskan bagi kaum pragmatis adalah:
    1. Sesuai dengan keinginan dantujuan
    2. Sesuaidan teruji dengan suatu eksperimen
    3. Ikut membantu dan mendorong perjuangan untuk tetap eksis (ada).
    Teori ini merupakan sumbangan paling nyata dari para filsup Amerika. Tokohnya adalah Charles S. Pierce (1839 –1914) dan di ikuti oleh William James dan John Dewey (1859–1952).
    4. Agama sebagai teori kebenaran
    Ketiga teori kebenaran sebelumnya menggunakan akal, budi, fakta, realitas dan kegunaan sebagai landasannya. Dalam teori kebenaran agama digunakan wahyu yang bersumber dari Tuhan. Sebagai makluk pencari kebenaran, manusia dapat mencari dan menemukan kebenaran melalui agama.
    Dengan demikian, sesuatu dianggap benar bila sesuai dan koheren dengan ajaran agama atau wahyu sebagai penentu kebenaran mutlak. Agama dengan kitab suci dan haditsnya dapat memberikan jawaban atas segala persoalan manusia, termasuk kebenaran.

    • Digg
    • Del.icio.us
    • StumbleUpon
    • Reddit
    • RSS